Profil Kecamatan Singkawang Timur
Kecamatan Singkawang Timur dengan luas wilayah 26.191 Km2 atau 38,230 Ha terbagi menjadi 5 Kelurahan dan 62 RT dengan jumlah penduduk per 31 Desember 2024 sebanyak 24,929 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 13,037 jiwa dan perempuan sebanyak 11,892 jiwa. Adapun batas wilayah Kecamatan Singkawang Timur, adalah :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Singkawang Utara dan Kabupaten Sambas;
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang;
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkawang Selatan dan Kabupaten
Bengkayang;
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Singkawang Tengah
Dasar hukum pembentukan Kecamatan Singkawang Timur :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 92,(Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4119); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Hubungi Kami
Alamat: Jl. Raya Singkawang Bengkayang
No WA: 0838 2443 8797
Email: skwtimur@gmail.com
Jam Kerja: Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WITA
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor