1. Jenis pelayanan non-perizinan apa saja yang dapat diajukan oleh masyarakat di Kantor Kecamatan Singkawang Timur?
Berdasarkan Keputusan Camat terbaru, terdapat 9 jenis pelayanan non-perizinan yang dilayani, meliputi:
1. Pelayanan registrasi surat keterangan ahli waris.
2. Pelayanan surat dispensasi pendaftaran kehendak nikah.
3. Pelayanan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
4. Pelayanan surat keterangan domisili sekretariat organisasi (Parpol, Ormas, LSM, Orsos, dll).
5. Pelayanan rekomendasi pengumpulan uang dan/atau barang untuk keperluan sosial skala kecamatan.
6. Pelayanan rekomendasi kegiatan kepemudaan dan olahraga.
7. Pelayanan rekomendasi pencairan hibah pembangunan/renovasi rumah ibadah dan sarana ibadah.
8. Pelayanan pengesahan/legalisasi produk pelayanan kecamatan yang disesuaikan dengan dokumen asli.
9. Pelayanan Surat Pengantar Rekomendasi Izin Keramaian.